Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa-puasa sunnah. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan?; Puasa adalah perisai, …” [Hadits Hasan Shahih, Riwayat Tirmidzi].
Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Dalam sebuah hadits Qudsi disebutkan;
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” [HR. Bukhari: 6502]
Salah satu puasa yang dianjurkan (disunnahkan) setelah berpuasa di bulan Ramadhan adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa.
Dari Abu Ayyub Al Anshari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” [HR. Muslim no. 1164].
Dari Tsauban, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Iedul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya.” [HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil].
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Syarh Shahih Muslim 8/138,
“Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Dawud beserta ulama yang sependapat dengannya yaitu puasa enam hari di bulan Syawal adalah suatu hal yang dianjurkan.”
Dilakukan Setelah Idul Fitri
Puasa Syawal dilakukan setelah Idul Fitri, tidak boleh dilakukan di hari raya Idul Fitri. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Umar bin Khathab, beliau berkata;
“Ini adalah dua hari raya yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa di hari tersebut: Hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa dan hari lainnya tatkala kalian makan daging korban kalian (Iedul Adha).” [Muttafaq ‘alaih]
Apakah Harus Berurutan?
Imam Nawawi rahimahullah menjawab dalam Syarh Shahih Muslim 8/328:
“Afdhalnya (lebih utama) adalah berpuasa enam hari berturut-turut langsung setelah Iedul Fithri. Namun jika ada orang yang berpuasa Syawal dengan tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan, maka dia masih mendapatkan keuatamaan puasa Syawal berdasarkan konteks hadits ini”.
Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah, maupun di akhir bulan Syawal. Sekalipun yang lebih utama adalah bersegera melakukannya berdasarkan dalil-dalil yang berisi tentang anjuran bersegera dalam beramal shalih. Sebagaimana Allah berfirman,
“Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (Al Maidah: 48).
Dan juga dalam hadits tersebut terdapat lafadz ba’da fithri (setelah hari raya Idul Fitri), yang menunjukkan selang waktu yang tidak lama.
Mendahulukan Puasa Qadha
Apabila seseorang mempunyai tanggungan puasa (qadha) sedangkan ia ingin berpuasa Syawal juga, manakah yang didahulukan? Pendapat yang benar adalah mendahulukan puasa qadha’. Sebab mendahulukan sesuatu yang wajib daripada sunnah itu lebih melepaskan diri dari beban kewajiban. Ibnu Rajab rahimahullah berkata dalam Lathiiful Ma’arif,
“Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, hendaklah ia mendahulukan qadhanya terlebih dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan hal itu (qadha) lebih baik daripada puasa sunnah Syawal”.
Pendapat ini juga disetujui oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarh Mumthi’. Pendapat ini sesuai dengan makna eksplisit hadits Abu Ayyub di atas.
Semoga kebahagiaan selalu mengiringi orang-orang yang menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam bish shawab.
[DariMuhammad Abduh Tuasikal - muslim.or.id]
0 komentar:
Posting Komentar